Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Timbulkan Kerumitan Tata Hukum



loading…

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Foto/Felldy

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ia menilai putusan tersebut dapat menimbulkan kerumitan tata hukum.

Mahfud mengatakan bahwa putusan tersebut sebenarnya tidak ada yang masalah. Hanya saja, kata dia, yang menjadi persoalan ada pada pelaksanaan teknisnya.

“Yang isinya bahwa pemilihan lokal itu diselenggarakan 2 tahun atau 2,5 tahun paling lambat sesudah pemilihan tingkat nasional. Itu menjadi problem,” kata Mahfud ditemui di Pos Bloc Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Baca juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Gus Jazil: Penjaga Konstitusi Nggak Usah Ngatur



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *