Putusan Hak Angket Dianggap Tak Mengubah Hasil Pilpres 2024



loading…

Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda (FIM) Syifak Muhammad Yus menyebut bergulirnya hak angket di DPR tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024. Foto: Ist

JAKARTA – Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda (FIM) Syifak Muhammad Yus menyebut bergulirnya hak angket di DPR tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024. Sebab, sesuai ketentuan Undang-Undang harus ada pelantikan Presiden pada Oktober 2024 mendatang.

“Hak angket tidak akan pernah bisa mengubah ketetapan Undang-Undang bahwa harus ada pelantikan Presiden pada 20 Oktober sekaligus tidak akan bisa menganulir keputusan terkait siapa pemenang Pilpres,” ujarnya, Kamis (14/3/2024).

Menurut Syifak, hak angket bisa dikatakan tidak dewasa dalam berpolitik dan berdemokrasi. Dia justru mempertanyakan kenapa partai-partai politik itu tidak menggulirkan hak angket sebelum pelaksanaan Pilpres jika ingin mengusut dugaan kecurangan Pemilu.

“Kalau memang sudah mencium adanya hal-hal yang mereka curigai yang berdasarkan asumsi mereka bahwa Pilpres ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya digulirkan itu jauh sebelum dimulai bukan ketika pertarungan sudah selesai,” ungkapnya.

Dia menyebut upaya partai-partai politik yang mengusung hak angket ini seperti melawan pilihan rakyat. Apalagi kemenangan Prabowo-Gibran lebih besar dari prosentase partai-partai tersebut.

Syifak khawatir yang benar-benar terdampak dari ini bukan pasangan calon nomor urut 2, tapi partai-partai politik yang mencoba menggulirkan hak angket.

“Yang terdampak secara langsung adalah partai-partai politik. Rakyat akan menjadi wasit dalam wacana hak angket ini. Jika di DPR serius mengusung hak angket, maka tunggu saja partai mereka akan kalah di pemilu ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menuturkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR meski tidak akan mengubah hasil Pemilu.

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu mengenai kebijakan pemerintah,” ujar Mahfud.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *