Puan Ingatkan Perubahan Nama Wantimpres Jadi DPA Tak Langgar Konstitusi



loading…

Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan kepada media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) tidak melanggar konstitusi. Salah satu revisi adalah mengubah nomenklatur Watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Puan mengingatkan, revisi UU bertujuan untuk penguatan kelembagaan Wantimpres ke depan. Karena itu, tujuan revisi penting diperhatikan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU, apalagi UUD,” kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan bahwa DPR akan mengkaji secara mendalam lewat pembahasan RUU tersebut agar tak menyalahi aturan dalam rangka perubahan nomenklatur ini.

“Jadi saya harapkan nanti seperti apa namanya, bentuk dari lembaga tersebut, ya kita lihat nanti pembahasannya. Kita sekarang ini masuk dari paripurna, pembahasannya akan kita kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkap substansi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satunya, mengubah nomenklatur alias nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

“Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *