loading…
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyoroti lamanya pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah menunggu pengesahan selama lebih dari dua dekade. Foto: Dok Sindonews
Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Menurut dia, negara memiliki kewajiban menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan
“Undang-Undang perlindungan pekerja rumah tangga perlu menjawab sejumlah isu mendasar antara lain definisi PRT yang jelas sesuai standar konvensi ILO 189, menegaskan bahwa PRT adalah pekerja bukan pembantu apalagi babu” ujar Rieke, Sabtu (7/3/2026).
“Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai,” sambungnya.
Rieke menjelaskan jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 hingga 3 juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan sekitar 100 ribu penempatan baru setiap tahun.