Prolog Pilkada Penuh Drama



loading…

PARA bakal calon kandidat yang hendak berlaga di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah mendaftar dan bersiap menunggu pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran bakal calon yang ibarat dalam drama disebut prolog (pembukaan) sudah terasa penuh intrik dan pergolakan batin yang mengaduk-aduk emosi dan perasaan.

baca juga: Penyebab Kalangan Selebritis Pede Maju Pilkada 2024

Di injury time penutupan pendaftaran, bahkan masih ada manuver-manuver tak terduga yang membuat publik Tanah Air terhentak, cemas, was-was, galau, dan bertanya-tanya. Siapa-siapa bakal calon kandidat yang akan tampil, dan cerita seru macam apa pula yang bakal mereka tampilkan?

Paling mengejutkan ketika nama Anies Rasyid Baswedan tidak jadi didaftarkan sebagai calon kandidat di Pilkada Jakarta, dan malah santer disebut akan berlaga di Pilkada Jawa Barat (Jabar). Mantan Gubernur Jakarta ini akan diusung PDIP, meski pada ending-nya yang bersangkutan menyatakan tidak jadi maju.

“Kemarin juga sebetulnya kita menerima undangan, tawaran untuk ikut dalam kontestasi Pilgub Jawa Barat, kita apresiasi sekali ajakan ini, panggilan ini. Tapi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, kami putuskan untuk tak mengikuti kontestasi di Jawa Barat,” kata Anies melalui siaran YouTube-nya, Jumat (30/8/2024).

Patut disadari, mulanya tahapan Pilkada seperti bakal distorsi karena banyak partai politik (parpol) yang tidak bisa mengusung jagoannya tanpa berkoalisi, bahkan diprediksi akan banyak calon tunggal yang bakal bertarung dengan kotak kosong. Namun berkat PKPU No 10/2024 membuka ruang lebih luas bagi parpol untuk mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi.

Secara spesifik, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diakomodasi PKPU Nomor 10/2024 yang tertuang dalam Pasal 11 dan 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (paslon) disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait syarat usai bakal calon kepala daerah (Bacakada) dihitung saat penetapan.

Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun saat penetapan. PKPU ini sekaligus mengubur mimpi Kaesang Pengareb yang digadang-gadang maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usianya masih 29 tahun saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Yang paling krusial adalah aturan dalam pasal 11. Di mana pasal ini memberikan kesempatan parpol yang memperoleh 6,5 persen suara sah dalam Pemilu Legislatif DPRD 2024, untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi. Di Jakarta misalnya, Pilkada sebenarnya bisa saja diikuti delapan pasangan calon dari delapan Parpol berbeda, karena perolehan suara sah delapan parpol dalam Pemilu Legislatif DPRD Jakarta di atas 7,5 persen (sesuai PKPU terbaru).

baca juga: Diaspora Indonesia Berharap Pilkada 2024 Berlangsung Demokratis



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *