
loading…
Sekjen Kemenag Kamarudin Amin menekankan pelaksanaan PPG merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan yang dirancang untuk memastikan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Foto/istimewa
Upaya peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi profesi ini, sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing sebagaimana yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penguatan kualitas guru ini dinilai sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang adaptif dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan peningkatan kompetensi guru harus berjalan beriringan dengan penguatan kesejahteraan agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara optimal.
Baca juga: Kemenag Bakal Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare
“Guru yang profesional dan sejahtera diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang berkualitas, inklusif, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Nasaruddin menekankan Kementerian Agama terus mendorong terwujudnya guru yang profesional, kompeten, serta memiliki kesejahteraan yang memadai guna mendukung terciptanya pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
Nasaruddin menambahkan Program PPG menjadi bagian penting dalam memastikan guru pendidikan agama memiliki kapasitas akademik sekaligus kesiapan dalam mengimplementasikan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.