loading…
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas kasasi Gregorius Ronald Tannur. Foto: Dok SINDOnews
Ketika penggeledahan terhadap tersangka Zarof Ricar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Diduga barang bukti tersebut hasil gratifikasi sejak 2012-2022.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, selain kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur), saudara ZR ketika menjabat Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah, dan ada yang kayak uang asing,” ujar Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jumat (25/10/2024).
Zarof mengakhiri tugas atau pensiun dari MA pada 2022. Jabatan terakhirnya yakni Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA).
Pria kelahiran Sumenep, 16 Januari 1962 ini pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Zarof memiliki kekayaan sebesar Rp51,4 miliar. Jumlah itu dilaporkan pada 11 Maret 2022 di akhir masa jabatannya.
Total kekayaan yang Zarof laporkan jauh lebih sedikit dibandingkan uang yang diamankan Jaksa saat menggeledah kediamannya di Jakarta dan penginapannya di Bali.
(jon)