
loading…
Pengangkatan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026). Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pencopotan Adies didasari lantaran telah diusulkan menjadi hakim MK.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI, maka perlu menetapkan pemberhentian saudara Prof., dr., Ir., H. Adies Kadir SH., Mhum dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan. Untuk itu kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah dapat disetujui?” tanya Saan kepada peserta rapat.
“Setuju,” sahut peserta rapat.
Baca Juga: Ganti Inosentius Samsul, DPR Sepakat Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Kemudian, Saan juga meminta persetujuan atas adanya usulan dari Fraksi Partai Golkar DPR RI ihwal pergantian pimpinan DPR RI.