Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Profil Gurun Arisastra, Kuasa Hukum Menteri Agama yang Pernah Laporkan Dinar Candy



loading…

Gurun Arisastra diketahui salah satu kuasa hukum Menag Nasaruddin Umar ketika meladeni sekelompok orang melakukan demonstrasi mengarah pada pencemaran nama baik ke media sosial. Foto: Ist

JAKARTA – Gurun Arisastra diketahui salah satu kuasa hukum Menteri Agama Nasaruddin Umar ketika meladeni sekelompok orang melakukan demonstrasi mengarah pada pencemaran nama baik ke media sosial. Kuasa hukum melaporkan sekelompok orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain Gurun, terdapat 4 kuasa hukum lainnya yakni Ayaturrahman A Malik, Dalili, Wahyu Agung Prawoto, serta Muhammad Thayib Al Mutmain. Tim kuasa hukum Menag dipimpin oleh Gurun.

Kelimanya merupakan advokat sekaligus aktivis Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) dan Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PERISAI).

Gurun membenarkan penunjukan dirinya menjadi tim kuasa hukum Kementerian Agama atas perkara tersebut.

“Iya betul, berdasarkan surat kuasa khusus sejak 29 Maret 2025 diperintahkan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedural hukum dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujar Gurun di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Siapakah Gurun Arisastra? Advokat yang juga aktivis LBH PB SEMMI. Dia kelahiran Yogyakarta, 17 Juli 1992 yang juga keturunan Bima, NTB. Berikut rekam jejaknya:

Profil Gurun Arisastra, Kuasa Hukum Menteri Agama yang Pernah Laporkan Dinar Candy

1. Pernah melaporkan Dinar Candy yang menggunakan bikini di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak. Dinar Candy mengenakan bikini sebagai bentuk protesnya lantaran PPKM saat pandemi Covid-19 diperpanjang.

Gurun melaporkan Dinar Candy lantaran perbuatannya dianggap perbuatan asusila dan melawan kepentingan umum.

2. Gurun pernah mempolisikan artis Olivia Jensen atas aksinya menjatuhkan bendera Merah Putih. Olivia Jensen dilaporkan ke Mabes Polri pada Jumat 20 Agustus 2021.

3. Gurun tercatat juga pernah melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus judi online. Laporan dibuat pada 7 Juni 2022. Hana Hanifah dilaporkan melanggar transaksi elektronik UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.

4. Gurun juga pernah mempolisikan selebgram Oklin Fia atas aksinya menjilat es cream layaknya alat kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Gurun melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2023.

5. Gurun pernah mengkritik bahkan mengajukan somasi terhadap Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat itu akibat penerapan jaminan hari tua bisa dicairkan oleh pekerja setelah berusia 56 tahun. Padahal ketika itu situasi sedang Covid-19 tentu aturan tersebut menghambat kesejahteraan rakyat.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *