Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, DPR: Bisa Timbulkan Kekhawatiran



loading…

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC, pada Kamis (19/2/2026). Foto: BPMI

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), yang melonggarkan kewajiban sertifikasi halal. Ia meminta kesepakatan dagang yang longgarkan kewajiban sertifikasi halal untuk produk AS dikaji lagi.

Menurut Singgih, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki komitmen kuat dalam menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang halal dan thayyib (baik serta aman). Hal itu sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.

“Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan kekhawatiran dan potensi munculnya risiko dari sisi hukum dan agama, hingga sosial kemasyarakatan,” ujar Singgih dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, MUI Buka Suara

Singgih mengingatkan, Indonesia telah memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh BPJPH. Ia menegaskan, sistem sertifikasi produk halal itu bukanlah formalitas perdagangabn belaka.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *