Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum



loading…

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. FOTO/DOK.SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset . Menurut Kejagung, sikap itu menunjukkan bahwa presiden memahami kebutuhan penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip, Senin (5/5/2025).

Harli menilai Presiden Prabowo memahami kebutuhan para penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi.

“Kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH (aparat penegak hukum) dalam menjalankan tugasnya, utamanya dalam pemberantasan TPK (Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.

Lewat UU itu, lanjut dia, upaya pemulihan keuangan negara melalui perampasan aset koruptor bisa dilakukan dengan lebih cepat.

“UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung penuh terkait Undang-Undang Perampasan Aset dalam rangka pemberantasan korupsi.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung UU Perampasan Aset. Saya mendukung,” kata Prabowo saat menyampaikan pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional Monas, Jakarta Pusat Kamis (1/5/2025).

Baca juga: UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara

Prabowo juga mendukung adanya UU Perampasan Aset. Menurutnya, para koruptor harus mengembalikan aset-aset yang sudah di korupsi. Ia menyerukan dan mengajak para buruh bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap para korupsi di Indonesia.

“Saya mendukung, enak aja udah nyolong nggak mau kembalikan aset, gue tarik aja lah itu. Setuju? Bagaimana, kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” katanya.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *