Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Praperadilan, Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah



loading…

Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan kepada media kepada wartawan, Senin (18/11/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menghadirkan 5 saksi ahli dalam sidang praperadilan atas status tersangkanya. Saksi ahli dihadirkan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.

“Pada hari Kamis (21 November 2024) nanti, kami akan mengajukan beberapa ahli, pertama ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” kata pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Saksi ahli kedua adalah ahli hukum administrasi negara. Ahli itu bakal menjelaskan seorang menteri itu tidak menandatangani izin impor. Namun, yang menandatangani adalah dirjen, sehingga hal teknis itu dilakukan oleh dirjen, bukan menteri.

“Ketiga, ahli keuangan negara untuk menjelaskan tentang proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan dahulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka. Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat,” tuturnya.

Ari menambahkan, dua ahli lainnya merupakan ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. Sedangkan agenda persidangan, pada Rabu 20 November 2024 berupa menghadirkan bukti-bukti, Kamis, 21 November 2034 pemeriksaan saki dan ahli.

“Ada beberapa bukti-bukti surat yang sudah kita siapkan yang akan kita hadirkan dalam proses persidangan tersebut, termasuk bukti surat penunjukan pengacara oleh pihak kejaksaan, sedangkan menurut KUHAP pengacara itu dipilih sendiri oleh si tersangka, disitu menunjukkan ada hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam KUHAP. Lalu ada bukti surat penetapan penahanan, penetapan sebagai tersangka, dan lainnya,” katanya.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *