
loading…
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda. Foto/Dok.SindoNews
Dikutip dari laman situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Minggu (22/2/2026), penyelenggaraan SMA Unggul Garuda merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus untuk memenuhi kepentingan nasional melalui penyiapan sumber daya manusia unggul, terutama di bidang sains dan teknologi.
Baca juga: Prabowo: Setiap Provinsi Harus Ada Sekolah Unggulan, SMA Taruna Nusantara-SMA Garuda
Melalui SMA Unggul Garuda, para peserta didik dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik pada bidang-bidang unggulan yang mendukung prioritas pembangunan nasional.
“SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kemensetneg.