
loading…
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi pusat politik pada 2028. Foto/SindoNews
Regulasi terkait agenda pembangunan kawasan IKN yang ditargetkan menjadi pusat politik pada 2028, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
“Saya kira sangat bagus ya, Bapak Presiden telah memutuskan, menandatangani Perpres, disampaikan mengenai IKN sebagai Ibu Kota Politik,” kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028
Jokowi menilai dengan keputusan itu, kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif semuanya akan berada di IKN. Sehingga diharapkan semuanya dapat berjalan dengan baik.