PP Tunas Berlaku Besok, X dan Bigo Live Naikkan Batas Usia Pengguna



loading…

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers tentang pemberlakuan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak ( PP Tunas ) pada Sabtu (28/3/2026). Sejauh ini, dua dari delapan platform dipastikan mematuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, dua platform itu ialah X dan Bigo Live . “Teman-teman sekalian, ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” kata Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

Meutya menjelaskan, baik X dan Bigo Live telah menaikkan batas usia penggunanya. X, kata Meutya, menaikkan batas usia menjadi 16 tahun, sementara Bigo Live menaikan batas usia pengguna menjadi 18 tahun.

Baca Juga: Nurul Arifin Apresiasi Kepatuhan Roblox terhadap PP Tunas, Perlindungan Anak Jadi Prioritas

“Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh-hari yaitu sejak 17 Maret tahun 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan,” kata Meutya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *