Polri Tangkap 7 Bos Judi Online, 6 Warga Indonesia, 1 Warga Asing



loading…

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri bersama jajarannya dalam konferensi pers terkait judi online, Sabtu (2/11/2024). FOTO/SINDOnews/RIANA RIZKIA

JAKARTA – Satgas Pemberantasan Judi Online Polri mengamankan tujuh tersangka terkait judi online. Dari tujuh tersangka tersebut, enam adalah warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA).

“Tangkap tujuh tersangka terdiri dari satu WNA dan enam WNI. Dengan omzet miliaran Rupiah. Upaya ini dilakukan komitmen Polri dalam melaksanakan Asta Cita ke-7,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11/2024).

Pengungkapan ini dilakukan pada Oktober 2024, dengan fokus pada situs judi slot yang telah menghasilkan omzet miliaran Rupiah. Situs tersebut, yang dikenal sebagai Slot 878, beroperasi secara internasional dan dikelola oleh warga negara China.

“Jumlah pemain 85.000 Indonesia. Server situs ini berada di luar negeri,” tambahnya.

Promosi situs dilakukan melalui media sosial dengan penawaran deposit minimal Rp10.000 tanpa memerlukan registrasi email atau nomor telepon, sehingga banyak orang tertarik untuk bermain.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aliran dana dari situs tersebut dialirkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu.

“Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar,” bebernya.

Asep mengatakan, sejak periode 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *