
loading…
Politikus Partai Demokrat Adi Kurnia Setiadi menyebut Polri di bawah Presiden konsekuensi dari desain ketatanegaraan pascareformasi. Foto/istimewa
“Secara yuridis, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain ketatanegaraan pasca reformasi yang bertujuan memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan,” kata anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 Adi Kurnia Setiadi, Rabu (28/1/2026).
Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta berada di bawah Presiden.
Baca juga: Dukungan Mengalir untuk Jenderal Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian
Ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DKI Jakarta ini menerangkan, secara hukum positif, posisi Polri sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
”Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusional yang lahir dari koreksi sejarah otoritarianisme masa lalu,” kata politisi Partai Demokrat ini.