Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Polri Dalami Keuntungan Finansial Eks Kapolres Ngada Unggah Video Porno Anak



loading…

Polri mendalami berapa jumlah keuntungan finansial yang diperoleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dari hasil mengunggah video porno anak. Foto/SindoNews

JAKARTA – Polri mendalami berapa jumlah keuntungan finansial yang diperoleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dari hasil mengunggah video porno anak.

“Terkait dengan apakah mendapatkan keuntungan? Tentu dalam hal ini, proses ini terus didalami. Tadi saya sampaikan, kan proses ini berkesinambungan, masih simultan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Trunoyudo mengatakan, saat ini pihaknya baru mengungkap terkait perbuatan AKBP Fajar yang melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.

Diketahui, dalam menjalankan aksinya, AKBP Fajar turut merekam dan mengunggah video pornografi anak di bawah umur yang dilecehkan ke situs dark web. Namun Trunoyudo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah ada keuntungan atau tidak dari unggahan tersebut.

Trunoyudo menegaskan proses hukum pada kasus AKBP Fajar akan terus berlanjut. Termasuk untuk mendalami keuntungan yang diperoleh mantan Kapolres Ngada itu.

“Namun demikian, konteks ini adalah unsur daripada perbuatannya, walaupun untuk membuktikan bahwa sendiri apakah mendapatkan suatu finansial, tentu proses ini masih berlanjut,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri mendalami soal monetisasi atau nilai uang yang didapat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ketika mengunggah konten pornografi anak di situs porno luar negeri.

“Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain kalau monetisasi ya kita menyebutnya, like, share, and subscribe. Ini ditemukan dalam situs porno ini, tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Jumat, 14 Maret 2025.

Ai meyakini telah terjadi kemanfaatan seksualitas maupun ekonomi bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya, soal eksploitasi ekonomi.

“Nah, ini yang harus didalami secara serius, sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain,” kata Ai.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *