Polisi Kembali Sita Uang di Rekening Kasus Judi Online di Komdigi Rp2,8 Miliar



loading…

Polisi kembali menyita di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar dan uang tunai Rp300 juta terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

JAKARTA – Polisi kembali menyita di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar dan uang tunai Rp300 juta terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Penyitaan dilakukan pada saat proses penangkapan dua orang tersangka inisial MN dan DM.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliiar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan dikutip Senin, (11/11/2024).

Dua orang tersangka baru inii merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

Namun, Wira belum membeberkan secara lengkap kronologi penangkapan.

Dia membeberkan, Polda Metro Jaya dalam kasus ini menerbitkan dua orang daftar buron mereka ialah A dan inisial MN. Dari hasil penelusuran, keberadaan MN berhasil diketahui oleh pihak Kepolisian.

“Atas kerja keras daripada tim penyidik di lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 berhasil mengamankan MN,” ujar dia.

Wira menerangkan, MN pun menjalani interograsi kemudian muncul nama baru inisial DM yang juga ditangkap pada hari yang sama.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *