
loading…
Kepolisian Aceh diminta bersikap netral terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Dedi Saputra. Foto/SindoNews
“Dalam KUHP baru pasal penistaan agama sudah dihapus, sehingga Dedi tidak bisa lagi kenakan pasal penistaan agama,” ujar Direktur Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST), Arif Mirdjaja, Minggu (22/2/2026).
Menurut Arif, kasus ini akan menjadi preseden negatif tentang kebebasan beragama di Aceh. “Religious freedom adalah non derogable rights yang tidak bisa dikurangi dan negara wajib memberikan jaminan kepada semua tanpa terkecuali,” ungkap mantan Aktivis 98 ini.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Siap Berdialog Terkait Penyelesaian Kasus Dugaan Penistaan Agama
Sebelumnya, Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya.
Mereka secara resmi melaporkan Dedi Saputra ke Polda Aceh atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui konten yang diunggah di media sosial TikTok. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025 lalu.
(cip)