Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Mendagri Minta Jangan Ada Baliho Dukungan



loading…

Mendagri Muhammad Tito Karnavian minta Pj kepala daerah yang maju pilkada, untuk jangan ada baliho dukungan. Foto/Istimewa

JAKARTAMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kepada para penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tito meminta Pj. kepala daerah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikannya saat mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (20/6/2024).

“Yang [ingin] ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” kata Tito dalam keterangannya dikutip Jumat (21/6/2024).

Tito juga mengingatkan kepada para Pj kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.

Apabila memang ingin memasang baliho, dirinya menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

“Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau program kegiatan Pj. gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan,” tegasnya.

Mendagri menjelaskan ada dua opsi Pj. kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, Pj. kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Kedua, kata Tito, jika Pj. kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *