Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pilkada 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran Pilkada Ulang


loading…

Sebanyak 37 daerah dengan paslon tunggal bakal melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk Pilkada ulang apabila kotak kosong menang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

JAKARTA – Sebanyak 37 daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal bakal melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk Pilkada ulang.

Diketahui pilkada ulang akan digelar jika kotak kosong menang melawan paslon tunggal.

Baca Juga

Sebut 37 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU: Berkurang Pascaputusan MK

“Informasi dari teman-teman di 37 daerah anggarannya belum diusulkan karena memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik dikutip Minggu (17/11/2024).

Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendukung gelaran Pilkada ulang bila kotak kosong yang menang.

“Berkenaan dengan tindak lanjut tindak dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support dan apabila memang ketentuan tersebut dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.

Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan sama seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.

Baca Juga

Kotak Kosong Menang, Kapan Pilkada Ulang?

Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *