Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

(Perubahan) Kebijakan Berbasis Kajian



loading…

Hendarman – Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Rencana perubahan terhadap kebijakan yang sudah diimplementasikan sebelumnya merupakan hal yang sangat wajar. Perubahan dimaksud seyogianya tidak dipandang sebagai keinginan pimpinan agar ada sesuatu yang baru atau sebagai warisan (legacy) pada zaman kepemimpinannya. Apalagi kalau rencana tersebut sudah didasarkan atas proses mendengar berbagai aspirasi masyarakat. Sebuah kebijakan secara ideal melalui suatu proses mendengarkan berbagai pendapat dari berbagai kalangan atau pemangku kepentingan sebelum ditetapkan dan diluncurkan.

Setiap kebijakan yang telah ditetapkan pada saatnya perlu dicermati kembali akibat adanya perubahan yang terjadi (Widodo, 2007). Perubahan tersebut dapat terjadi baik di lingkungan internal (internal environment) maupun lingkungan eksternal (external environment). Perubahan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap kebijakan tersebut, baik dikehendaki (intended-impact) maupun tidak dikehendaki (unintended-impact).

Rencana pengkajian kembali terhadap sejumlah kebijakan yang sudah diimplementasikan pada bidang pendidikan dasar dan menengah, seharusnya disikapi sebagai adanya mekanisme keterbukaan dari pihak Pemerintah. Mengapa? Pengkajian tersebut secara obyektif akan menilai efektivitas, efisiensi, dan dampak kebijakan yang telah diterapkan. Pengkajian tersebut akan membantu tidak hanya dalam memahami sejauh mana kebijakan mencapai tujuannya, tetapi juga memberikan dasar untuk perbaikan dan pengambilan keputusan yang lebih baik di masa depan. Hasil pengkajian ini diharapkan nantinya akan menguatkan dan memiliki pertanggungjawaban secara akademik dan praktis, apabila memang kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah akan benar melakukan perubahan kebijakan.

Pengkajian tersebut lebih sering dikenal sebagai evaluasi, merupakan proses sistematis untuk menilai bagaimana suatu kebijakan dijalankan, serta seberapa efektif dan efisien kebijakan tersebut mencapai tujuannya. Sebagai sebuah proses, pengkajian akan melibatkan pengumpulan dan analisis data sebagai dasar untuk menentukan hasil dan dampak dari kebijakan yang telah diterapkan (Rossi, Lipsey, & Freeman, 2023). Sebagaimana dikatakan Vedung (2023), pengkajian tersebut akan memberikan data yang cenderung valid dan akurat sebagai konsumsi publik untuk menilai apakah kebijakan yang sudah dilakukan di masa sebelumnya memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dan bagaimana proses implementasinya mempengaruhi hasil yang diinginkan.

Adanya proses keterbukaan melalui pengkajian tersebut akan menghindarkan kesan bahwa seakan-akan publik hanya ditempatkan sebagai obyek sebuah kebijakan. Atau kesan bahwa publik atau masyarakat tidak memiliki hak untuk mengetahui kemengapaan lahirnya sebuah kebijakan. Padahal, masyarakat adalah sasaran kebijakan dan dampak kebijakan tersebut pasti akan dirasakan langsung oleh target kebijakan termasuk masyarakat.

Menunggu Hasil Kajian
Walaupun tidak semua akan dapat diketahui publik secara langsung, tetapi keinginan melakukan kajian diharapkan akan membuka apakah kebijakan-kebijakan di masa lalu memang sudah memiliki dampak yang tepat. Atau apakah yang selama ini disampaikan sebagai sebuah kinerja keberhasilan hanya berdasarkan contoh-contoh yang sangat mikro dan terbatas secara kewilayahan. Alhasil, contoh-contoh dimaksud tidak memiliki keterwakilan terhadap kondisi demografi Indonesia yang memiliki keberagaman yang sangat luas.

Yang ditunggu apakah kajian tersebut menggunakan basis peraturan sebagai komponen untuk menentukan kelayakan atau kebenaran kebijakan di masa sebelumnya. Kebijakan seyogianya harus merujuk kepada peraturan yang sudah ada dan bukan ditetapkan karena keinginan pribadi. Bertentangan dengan peraturan yang sudah ada dan patut dipatuhi tentu saja menimbulkan berbagai konflik dan kendala pada saat implementasi.

Juga apabila kebijakan yang ada ternyata melebihi kewenangan yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu. Misalnya, apabila kewenangan menjadi hak pemerintah daerah dan kemudian dipaksakan untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan yang bertentangan dengan kewenangan, pasti menimbulkan sikap pro-kontra. Pro-kontra tersebut mungkin saja kurang diperhatikan sebelumnya, tetapi sudah saatnya melalui pengkajian yang dilakukan dapat meluruskan kembali kewenangan yang dimiliki. Apabila ini terjadi, pihak pemerintah daerah cenderung mendukung dengan baik kebijakan yang ada. Tidak sebaliknya yaitu mungkin selama ini terpaksa harus mendukung karena adanya “sanksi” terhadap pemerintah daerah yang kurang koperatif.

Akan menarik apabila (perubahan) kebajikan berbasis kajian tersebut dengan tegas mempertimbangkan prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi berbagai pihak. Mungkin selama ini ada yang menjadi “korban kebijakan” akibat tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut. Misal, mereka yang seharusnya sudah waktunya untuk mendapatkan promosi tetapi kemudian kehilangan kesempatan akibat kebijakan yang bertentangan dengan keadilan.

Rencana pengkajian terhadap kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah sekaligus dapat digunakan sebagai alat kontrol mutu atau kualitas, efisiensi, efektivitas, dan keterbukaan. Pertama, kontrol mutu memungkinkan umpan balik yang konstruktif yaitu tentang apa yang berfungsi dan apa yang tidak, dan memungkinkan penyesuaian yang diperlukan untuk mencapai hasil yang lebih baik. Kedua, efisiensi memastikan bahwa terdapat korelasi antara biaya dan manfaat sehingga mengoptimalkan penggunaan anggaran.

Ketiga, efektivitas mengungkapkan area-area yang memerlukan perbaikan dan memungkinkan pengujian solusi baru. Ini mendorong proses perbaikan berkelanjutan dan adaptasi kebijakan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan yang berubah. Keempat, efektivitas juga dapat mengidentifikasi potensi risiko dan tantangan sebelum kebijakan diterapkan secara luas sehingga memungkinkan pengembangan strategi mitigasi yang efektif untuk mengurangi kemungkinan kegagalan. Kelima, keterbukaan meningkatkan keterlibatan dan kepuasan publik karena adanya transparansi dan berbasis data sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan dan pemerintah.

(wur)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *