Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi



loading…

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dinilai sikap serius negara dalam membangun sistem hukum. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dinilai sikap serius negara dalam membangun sistem hukum. Sinergi antara Polri dan Jaksa yang diatur dalam Perpres menjadi poros utama keberlangsungan sistem hukum pidana.

Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi. Dia menyatakan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa merupakan pernyataan serius negara dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan, aman, dan tidak mudah diintervensi oleh kekuatan non-hukum.

Baca juga: Perpres Pelindungan Jaksa Terbit, TNI: Agar Penegak Hukum Bebas dari Ancaman

Menurut dia, Perpres ini bukan sekadar instrumen administratif melainkan bagian dari fondasi struktural arsitektur nasional anti-korupsi.

Dia menekankan bahwa keberanian seorang jaksa tidak boleh berdiri dalam ruang kosong melainkan harus ditopang oleh perlindungan sistemik dan kerja sama yang berkelanjutan dengan aparat hukum lainnya. Di sinilah sinergi antara jaksa dan penyidik Polri menjadi poros utama keberlangsungan sistem hukum pidana.

“Penegakan hukum adalah kerja dua arah. Tanpa Polri sebagai penyidik, jaksa akan kehilangan fondasi. Tanpa jaksa yang kuat dan aman, penyidikan kehilangan arah. Maka Perpres ini memberi ruang, bukan sekadar perlindungan fisik, tetapi juga jembatan sinergi yang makin kokoh antara keduanya,” ujar Haidar Alwi, Jumat (23/5/2025).

Perpres ini menegaskan posisi negara yang tidak hanya ingin menjamin keamanan jaksa dalam menjalankan tugas, tetapi juga memperkuat pola komunikasi dan koordinasi antara jaksa dan Polri.

Dengan jaminan perlindungan dari intimidasi dan teror, jaksa kini dapat menjalin sinergi secara terus-menerus, setiap saat, dengan penyidik Polri dalam membangun berkas perkara yang utuh dan tidak terputus.

Haidar Alwi secara khusus juga menyoroti kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut Jenderal Sigit sebagai sosok yang konsisten memperkuat profesionalisme, transparansi penyidikan, serta memperkuat hubungan fungsional dengan lembaga penuntutan umum.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *