
loading…
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah. Foto/Istimewa
Dia melihat perpol tersebut justru merupakan instrumen penataan administratif yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Putusan MK itu kan tidak melarang penugasan anggota Polri secara absolut, melainkan menekankan pada kejelasan status kepegawaian,” kata Gus Falah, Rabu (17/12/2025).
Menurut dia, putusan MK itu juga hanya memastikan rantai komando tetap tunggal di bawah Kapolri. Dia menambahkan, selama penugasan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait, hal tersebut merupakan sah.
Baca juga: Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025: Reformasi Kelembagaan Diwarnai Ketidakpastian Hukum
“Jadi putusan MK itu bukan semata soal boleh atau tidaknya anggota polisi mendapat penugasan, tapi lebih kepada kejelasan status dan penegasan rantai komando,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
“Dan Perpol 10/2025 itu mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, jadi sebagai instrumen penataan administratif untuk menindaklanjuti putusan MK terkait praktik penugasan anggota Polri di luar institusinya,” pungkasnya.
(rca)