Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat



loading…

Majelis Hakim PN Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Foto: Ist

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dilakukan dalam waktu dua pekan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan setelah sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang digelar pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dilakukan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono memastikan pemeriksaan permohonan PK telah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap dalam waktu dua minggu berkas sudah terkirim,” ujar Panji.

Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi kasus ini dengan serius dan mendukung reformasi peradilan,” katanya.

Kasus Alex Denni dianggap menjadi momentum penting untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan kasus tersebut, terutama terkait disparitas dengan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama yakni Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, dalam proses banding, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap dinyatakan bersalah meski alat bukti yang digunakan sama.

Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di tingkat banding dan kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum dalam kasus ini.

“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang menangani kasus untuk menghasilkan putusan berbeda,” ujarnya.

Rocky menambahkan kasus ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus menunggu empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, kasus Alex Denni dinilai sebagai cerminan masalah mendasar dalam sistem peradilan di Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang lebih transparan dan adil.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *