Perlu Uji Kebohongan Penyidik hingga Hakim


loading…

Kuasa hukum keluarga 5 terpidana dan saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Nicholay Aprilindo menjadi narasumber pada program Interupsi di iNews TV, Kamis (13/6/2024). Foto: iNews TV

JAKARTA – Kuasa hukum keluarga 5 terpidana dan saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Rizky Rudiana atau Eki, Nicholay Aprilindo menuturkan perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi terhadap penyidik hingga hakim yang menangani kasus tersebut. Hal itu dia sampaikan dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (13/6/2024).

Dia berharap perkara tersebut bisa ditangani Bareskrim Polri agar lebih komprehensif dalam penanganan. “Kasus ini harus ditarik Bareskrim Polri supaya lebih komprehensif dalam hal penanganannya, penyelidikan, dan penyidikannya,” ujar Nicholay.

Baca Juga

Kuasa Hukum Yakin Pegi Bukan Pembunuh Vina Cirebon

Kemudian, perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi terhadap penyidik hingga hakim yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

“Pertama, terhadap penyidik yang mengusut tahun 2016. Jaksa yang menuntut tahun 2016, hakim yang menyidangkan perkara tahun 2016,” katanya.

“Mereka harus diuji kebohongan dan tes psikologi,” tambahnya.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *