Perlu Dicatat sebagai Success Story



loading…

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung ke negara. Foto: Arif Julianto

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menanggapi penyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara. Dalam kegiatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan sejumlah pejabat lainnya.

Ari Wibowo menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp13,255 triliun tersebut perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti. “Apa yang dilakukan oleh kejaksaan dengan mengembalikan Rp13,25 triliun kepada negara perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti,” ujar Ari, Selasa (21/10/2025).

Ari menjelaskan, pengembalian sebesar Rp13,25 triliun ini merupakan hasil eksekusi pidana uang pengganti yang diputus oleh pengadilan. Adanya pidana tambahan berupa uang pengganti dalam Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pakar Hukum: Langkah Kejagung Eksekusi Pengembalian Rp13 Triliun Sudah Tepat



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *