
loading…
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung ke negara. Foto: Arif Julianto
Ari Wibowo menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp13,255 triliun tersebut perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti. “Apa yang dilakukan oleh kejaksaan dengan mengembalikan Rp13,25 triliun kepada negara perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti,” ujar Ari, Selasa (21/10/2025).
Ari menjelaskan, pengembalian sebesar Rp13,25 triliun ini merupakan hasil eksekusi pidana uang pengganti yang diputus oleh pengadilan. Adanya pidana tambahan berupa uang pengganti dalam Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pakar Hukum: Langkah Kejagung Eksekusi Pengembalian Rp13 Triliun Sudah Tepat