Perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan Dinilai Masih Rapuh, Ratifikasi ILO C188 Mendesak



loading…

Direktur Stella Maris Batam Asensius Guntur. Foto/Istimewa

BATAM – Perlindungan terhadap pekerja migran awak kapal perikanan (AKP) Indonesia dianggap masih sangat rapuh. Direktur Stella Maris Batam Asensius Guntur menegaskan pentingnya pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 (C188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Dia mengungkapkan bahwa setiap tahun lembaganya menerima banyak pengaduan dari AKP yang mengalami pelanggaran hak, mulai dari proses perekrutan hingga pemulangan. “Setiap tahun kami menerima pengaduan dari awak kapal perikanan yang hak-haknya diabaikan. Ini menjadi alarm bahwa perlindungan hukum bagi mereka masih sangat lemah,” ujarnya dalam Seminar Hari Migran Internasional 2025 di Harmoni One Convention Hotel, Batam Centre, Sabtu (20/12/2025).

Asensius—yang akrab disapa Romo Yance—menilai ratifikasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menghadirkan standar perlindungan yang jelas bagi AKP Indonesia, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia maupun asing. “Indonesia sampai hari ini belum punya standar perlindungan khusus untuk awak kapal perikanan. Ketika terjadi masalah, kita tidak punya acuan yang kuat untuk menyelesaikannya,” tuturnya.

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *