Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Perhatikan Hak Perlindungan Data Pribadi



loading…

Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama antara Kejagung dan sektor telekomunikasi. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sektor telekomunikasi. Ini disampaikan Puan menyusul penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dengan 4 operator telekomunikasi nasional.

Adanya MoU membuka kemungkinan integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk penyadapan. “Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak private adalah hak konstitusional,” ujar Puan, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Teken MOU, Kini Kejagung Bisa Sadap Telepon dengan Kartu Telkomsel, XL dan Indosat

Diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menuturkan kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Kerja sama dengan operator telekomunikasi sejalan dengan UU No 11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Puan juga menekankan pentingnya menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara harus dijaga di alam demokrasi. Kepercayaan publik dapat tumbuh jika masyarakat yakin bahwa negara bertindak dalam koridor hukum.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *