
loading…
Wakil Ketua I Lemabaga Bantuan Hukum PIGMA Muhamad Aswan Kelian menuturkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 masih sah dan berlaku serta tidak bertentangan dengan Putusan MK. Foto: Ist
Perpol tersebut diundangkan pada 10 Desember 2025 tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga
Menyikapi itu, Wakil Ketua I Lemabaga Bantuan Hukum PIGMA Muhamad Aswan Kelian menuturkan aturan ini masih sah dan berlaku serta tidak bertentangan dengan Putusan MK. “Sah kok landasan hukumnya UU No 2 Tahun 2002 dan tidak bertentangan dengan putusan MK,” ujar Aswan, Jumat (12/12/2025).
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 justru memberikan definisi tetap dari putusan MK sehingga Perpol ini sah dan bisa berlaku. “Tidak bertentangan justru memberikan definisi tetap mana yang boleh dan mana yang tak boleh diisi oleh perwira aktif kepolisian,” katanya.
Menurut dia, isi putusan MK belum memberikan penjelasan secara eksplisit soal penugasan luar struktur Polri, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh sehingga dengan adanya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memberikan keterangan pasti, sehingga putusan MK dapat dieksekusi.
(jon)