Penyitaan HP Hasto Dinilai Bukan Hanya Tidak Etis



loading…

Penyitaan handphone (HP) hingga buku Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beserta asistennya, Kusnadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik oleh pengacara senior sekaligus pakar hukum Todung Mulya Lubis. Foto/Dok SINDOnews/Riyan

JAKARTA – Penyitaan handphone (HP) hingga buku Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beserta asistennya, Kusnadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik oleh pengacara senior sekaligus pakar hukum Todung Mulya Lubis. Menurut Todung, penyitaan HP Hasto bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum.

Terlebih, penyitaan itu dilakukan setelah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui Kusnadi. “Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK,” kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Dia menjelaskan, Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan penyitaan harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. “Ini kan sama sekali tidak ada,” katanya.

Todung membeberkan keanehan lainnya yakni status Hasto sebagai saksi saat diperiksa KPK pada Senin, 10 Juni 2024 ketika sejumlah barang disita penyidik lembaga antirasuah itu.

“Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi. Kedua, kenapa penyitaan itu dilakukan dengan cara tidak langsung seperti ini, nah ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum,” ujarnya.

Maka itu, Todung meminta KPK untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa terkesan ada politisasi. Pasalnya, kejadian itu bisa menjadi preseden buruk bagi KPK ke depannya.

“Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa itu akan lebih gampang karena mereka tidak punya mempunyai atribut apa pun,” imbuhnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *