Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih dan Anggota Legislatif yang Ikut Pilkada 2024



loading…

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, bahwa kalau caleg terpilih di Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri bila ingin berkontestasi di Pilkada 2024. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, kalau caleg terpilih di Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri bila ingin berkontestasi di Pilkada 2024 . Hasyim menegaskan, yang wajib mudur itu ialah dia yang saat ini berstatus sebagai anggota legislatif.

“Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Hasyim dalam keterangan dikutip, Sabtu (11/5/2024).

Sebagai contoh kata Hasyim, jika anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dan dia tidak nyaleg ataupun nyaleg di Pemilu 2024, maka harus mundur jadi kursi jabatan legislatifnya jika ingin berkontestasi di pilkada. Sebab caleg tersebut status adalah anggota legislatif.

Sementara jika seorang yang menang di Pileg 2019 dan juga Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya di Pemilu 2019. Namun yang bersangkutan tidak perlu mundur dari jabatan yang akan didapatkan hasil Pemilu 2024 karena statusnya masih calon terpilih.

“Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim.

Dia menegaskan, kalau calon terpilih itu yang tidak wajib mengundurkan diri, karena belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif periode 2024-2029. Calon anggota legislatif terpilih menurutnya bisa dilantik belakangan.

“Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota serentak. Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” ujarnya.

Hasyim juga mengatakan, Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK dalam angka [3.13.1] terdapat frasa, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota legislatif.

“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi pertimbangan putusan MK itu.

(maf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *