Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Penghapusan Presidential Threshold, Momen Parpol Siapkan Kader Terbaik



loading…

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold. Foto/Dok.SINDOnews

JAKARTA – Pakar Kepemiluan Titi Anggraini menganggap, sejatinya tidak ada argumentasi hukum yang baru dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold.

Menurutnya, putusan tersebut hanya mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, yakni MK menyatakan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat bagi lembaga itu untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.

“Hal itu mempertimbangkan banyaknya pengujian pasal ambang batas pencalonan presiden yang diajukan ke MK, yaitu sampai 33 pengujian lebih,” ungkapnya, Sabtu (4/1/2025).

“Lalu kecenderungan adanya upaya membatasi jumlah calon yang mengakibatkan terbatasnya pilihan bagi pemilih dan berakibat terjadi polarasisasi di tengah-tengah masyarakat, maka MK menganggap hal itu sebagai open legal policy yang bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan mengandung ketidakadilan yang intolerable,” imbuh Titi.

Dia menilai, gugatan yang diajukan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Enika Maya Oktavia dkk patut disyukuri dan dirayakan semua pihak.

Oleh karena itu, partai politik diharapkan mulai menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon-calon potensial untuk Pilpres 2029.

“Namun, terlebih dahulu partai harus memastikan partai politik mereka bisa lolos menjadi perserta pemilu pada Pemilu 2029 mendatang,” ujarnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *