Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pengecer Kembali Boleh Jualan, Polri Awasi HET Gas Tabung 3 Kg



loading…

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan kepada media di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Bareskrim akan mengawasi harga eceran tertinggi (HET) gas tabung 3 kg. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, pihaknya akan mengawasi harga eceran tertinggi ( HET ) gas tabung 3 kilogram (kg) . Pengawasan itu dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar pengecer bisa menjual gas melon subsidi 3 kg.

Helfi mengingatkan, akan ada sanksi bila penjual menjajakan gas melon di atas HET. “Ya kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelarangan aturan yang telah ditentukan pemerintah, tentu ada sanksi,” kata Helfi saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Bareskrim bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin. “Yang utama ya kita melalui kementerian yang terkait ya, Dirjen Migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya,” ujar Helfi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan LPG 3 kg. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika disinggung polemik kelangkaan LPG belakangan ini. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo tentang hal tersebut pada Senin (3/2/2025) malam.

“Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *