Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pengacara Tom Lembong Sangkal Kliennya Impor Gula saat Surplus: Itu Laporan yang Salah



loading…

Pengacara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kliennya memberikan izin impor gula pada saat surplus. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Pengacara Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ), Ari Yusuf Amir membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa kliennya memberikan izin impor gula pada saat surplus. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu dijebloskan ke penjara oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

“Tidak, tidak pernah ada. Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi kalau ada laporan seperti itu, itu adalah laporan yang salah. Dan data itu kan bisa dibuka dan proses pengambilan kebijakan untuk impor itu Pak Tom ini lanjutan dari menteri-menteri sebelumnya,” tegas Ari saat konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong telah memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, Ari menegaskan bahwa sudah ada surat menyurat dari kepada PT PPI dari menteri sebelumnya yang dilanjutkan menjadi kebijakan impor di era Tom Lembong sebagai Mendag.

“Jadi menteri sebelumnya itu sudah ada surat menyurat dengan PPI. Ketika Pak Tom masuk, PPI menindaklanjuti surat tersebut dan dijawab oleh Pak Tom. Jadi lanjutan kebijakan tersebut, Jadi kalau kaitannya hanya sebatas itu konstruksinya kita sangat sayangkan,” jelasnya.

Ari juga menegaskan bahwa dia hingga saat ini masih mempertanyakan pertimbangan Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka. “Kita pingin itu melihat bahwa perbuatan melawan hukumnya itu di mana, apa ada kepentingan Pak Tom di sana? Dalam kebijakan-kebijakan tersebut. Apakah ada imbas kepada Pak Tomnya? Apakah itu fee atau apa, yang sampai saat ini kita belum dapatkan itu.”

Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa dalam surat penyidikan Kejagung dilakukan pada 2015 hingga 2023. Artinya, kata Ari, bahwa akan ada tersangka lain yang bakal dijebloskan oleh Kejagung. Pasalnya, Tom hanya menjabat tidak sampai 1 tahun, dia hanya menjabat selama 11 bulan.

“Banyak sekali misalnya contoh di situ disebutkan dalam suratnya itu penyidikan 2015-2023. Dalam suratnya itu disebutkan proses ini kaitan dengan impor gula 2015 sampai dengan 2023. Artinya apa? Artinya ada tersangka yang lain bakal nih. Karena 2023 Pak Tom enggak sampai situ, ya kan? 2015 Pak Tom itu hanya menjabat sampai setahun, 11 bulan 2016 selesai,” pungkasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *