Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pengacara Tolak Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Alasannya Sudah Masuk Ranah Hukum



loading…

Tim Hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) Yakup Putra Hasibuan menolak menunjukkan ijazah asli kliennya karena sudah masuk ranah hukum. Foto/SindoNews

JAKARTA – Tim Hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) Yakup Putra Hasibuan mengaku sengaja tidak memenuhi permintaan dari Roy Suryo Cs untuk menunjukkan ijazah kliennya kepada mereka. Yakup menjelaskan bahwa persoalan ijazah ini sudah masuk ranah hukum.

Jika ini dilakukan di tengah kasus yang sedang berjalan, tentu akan memberikan preseden buruk bagi penegakkan hukum di Tanah Air.

“Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum,” kata Yakup dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Baca juga: Laporan Sudah 2 Bulan, Tim Hukum Jokowi Desak Polda Metro Segera Tuntaskan Penyelidikan

Di sisi lain, kata dia, seandainya pihaknya memberikan ijazah milik Jokowi kepada mereka, itu juga tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada. “Misalnya saya bawa nih ijazahnya, saya kasih ke mereka, nih saya perlihatkan. Bisa enggak Anda membuktikan bahwa ini asli? Kan tidak mungkin juga,” ujarnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *