Pengacara Teman Dekat Vina Cirebon Sebut 1.000 Persen Murni Kecelakaan



loading…

Teman dekat Vina Cirebon, Mega dan Widi dalam acara Rakyat Bersuara: Ekslusif Pertemuan Para Saksi Kunci Kasus Vina di iNews pada Selasa (24/9/2024) malam. Foto/iNews

JAKARTA – Teka-teki kasus kematian Vina Cirebon masih menjadi misteri kini muncul saksi yang diduga teman dekat Vina yakni Mega dan Widi. Pengacara Mega dan Widi, Muhtar Effendi mengatakan bahwa kasus kematian Vina merupakan murni kecelakaan lalu lintas.

Hal itu disampaikan dalam acara ‘Rakyat Bersuara: Ekslusif Pertemuan Para Saksi Kunci Kasus Vina’ di iNews pada Selasa (24/9/2024) malam. “1.000 persen (murni kecelakaan),” kata Muhtar.

Pernyataan Muhtar ditanggapi langsung oleh pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni yang meragukan keahlian Muhtar. Ia menekankan bahwa kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon sudah inkrah harus dihormati.

“Makanya kalau ada yang bilang 1.000 persen itu wajib dipertanyakan keahliannya,” ucap Pitra.

“Bukti pamungkasnya satu saya kasih asas hukum saja apa yang diputus hakim yang dianggap benar karena ini sudah melalui proses penyidikan, penelitian, pemeriksaan dan putusan baik tingkat PN banding, kasasi di Mahkamah Agung artinya perkara itu sudah inkrah kita harus menghormati itu. Kalau kita tidak percaya itu, maka tidak percaya penegak hukum dan pemerintah,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Praktisi Hukum Fredrich Yunadi bahwa sudah ada putusan hukum tetap yang harus dihormati. “Saya tidak menyebutkan persentase karena tidak diizinkan dan melanggar kode etik itu Pasal 4 dan Pasal 5 kita tidak bisa mengatakan menang 1000 persen, yakin tidak dipublikasikan pelanggaran kode etik, saya sebagai seorang profesi tidak akan melakukan itu. Jadi apa pun yang terjadi sekarang sudah ada putusan dengan kekuatan hukum tetap itu yang kita hormati,” ujar Fredrich.

Dia menegaskan bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon tidak dapat menggugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap. Ia meyakini bahwa itu murni pembunuhan karena ada putusan dan sudah inkrah.

“Upaya hukum PK silakan, tapi tidak bisa mengesampingkan atau mengugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap. Menurut saya apa yang diajukan yang saya lihat dalam berita atau media itu bukan novum tentu 1.000 persen bukan novum. Murni itu (pembunuhan) tidak bisa dipungkiri karena ada putusan inkrah,” ungkapnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *