Pengacara Kusnadi Asisten Hasto Tambah Bukti Baru ke Dewas KPK



loading…

Kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi kembali mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi kembali mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/6/2024). Kedatangan pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy untuk menambah bukti laporan ke Dewas KPK berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penerimaan barang bukti oleh penyidik KPK.

Dalam penyitaan yang terjadi Senin, 10 Juni 2024, tanda terima penyitaan bertanggal 23 April 2024. Kemudian, pada saat Kusnadi diperiksa KPK pada Rabu, 19 Juni 2024, ia kembali menerima surat yang sama dengan tanggal yang berbeda.

“Tetapi teman-teman cermati, bahwa di dalam surat tanda penerimaan barang bukti, Saudara Kusnadi tidak memparaf. Tapi di lembar belakangnya, di sini Saudara Kusnadi menandatangani,” kata Ronny di Kantor Dewas KPK.

Terkait hal itu, Ronny pun menduga adanya pemalsuan surat atas penyitaan barang milik kliennya. “Kemarin pemeriksaan Saudara Kusnadi oleh penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Di sini teman-teman, kami menduga telah terjadi pemalsuan surat, karena apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Saudara Kusnadi ikut memparaf,” katanya.

“Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April (10 Juni), kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga yang lembar pertama ini Saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi di lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan,” ujarnya.

Ronny pun menduga kuat dalam penyitaan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan internal di Dewas KPK. Ia pun berharap Dewas KPK untuk segera menindaklanjuti laporannya.

“Di sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum,” ucapnya.

“Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti. Karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi,” tandasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *