Penetapan UMR Sebelum 25 Desember 2024



loading…

Menaker Yassierli memastikan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025 baik tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten paling lambat diumumkan sebelum 25 Desember 2024. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025 baik tingkat Provinsi hingga Kota/Kabupaten paling lambat diumumkan sebelum 25 Desember 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga telah mempertimbangkan daya saing usaha.

“Ini kita sedang buat timelinenya. Kita kejar sebenarnya sesudah ini kan Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Nah, itu target kami sih timelinenya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Dia meminta pemerintah daerah turut bersinergi untuk menyosialisasikan formulasi kenaikan Upah Minimum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Yassierli berharap para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memahami kenaikan upah minimum yang telah diumumkan Presiden.

“Kita hopefully. Dan saya yakin insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik. Kemudian kami berharap teman-teman buruh, teman-teman Apindo bisa memahami. Ini adalah yang terbaik. Dan ini adalah kebijakan Pak Presiden. Kita punya banyak PR yang lain tidak hanya upah minimum. Ayo kita bereskan sama-sama,” ungkapnya.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *