Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban



loading…

Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penadahan dan pembunuhan bos rental Ilyas Abdurahman, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dituntut penjara atas perbuatannya. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Tiga anggota TNI Angkatan Laut ( AL ) terdakwa penadahan dan pembunuhan bos rental Ilyas Abdurahman, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dituntut penjara atas perbuatannya. Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

Total biaya restitusi yang dibebankan kepada ketiga terdakwa ialah Rp796.608.900. Restitusi dibayarkan kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat).

“Menuntut pidana tambahan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman dan Ramli,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).

Rinciannya ialah Bambang dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 kepada Ramli.

Sedangkan, Sertu Akbar dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

Kemudian Sertu Rafsin dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

Diketahui, Oditur Militer menuntut Bambang dan Akbar penjara seumur hidup atas perbuatannya dalam kasus penadahan dan pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas. Sedangkan Rafsin hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahan.

Dalam pidana tambahan, ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Adapun mendengar tuntutan ini, penasihat hukum ketiga terdakwa pun mengajukan pembelaan atau pledoi. Agenda sidang pledoi akan digelar Senin, 17 Maret 2025.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *