Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah pada Kriminalisasi



loading…

Diskusi publik yang digelar di Makara Art Center, Universitas Indonesia (UI) menghadirkan pakar hukum Prof Rudy Lukman dan Jubir mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Anna Hasbie. Foto: Ist

JAKARTA – Kasus kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu pro dan kontra di masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan penuh keraguan dinilai berpotensi melahirkan kriminalisasi.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik dalam merespons polemik kebijakan kuota tambahan haji bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI).

Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Eks Penyidik: Tepat, Miliki Peran Signifikan Penentuan Kuota Haji

Diskusi publik yang digelar di Makara Art Center, Universitas Indonesia ini menghadirkan pakar hukum Prof Rudy Lukman dan Juru Bicara (Jubir) mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Anna Hasbie.

Rudy menegaskan hukum tidak boleh dijadikan instrumen kriminalisasi. Menurut dia, kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang berkeadilan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *