Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pendaftaran Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025 Dibuka, Begini Caranya



loading…

Pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah 2025 termasuk masjid ramah lingkungan mulai dibuka oleh Kemenag. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/ musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025 termasuk masjid ramah lingkungan mulai dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag). Program ini mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

Pada tahun 2025, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad dikutip Jumat (7/3/2025).

Dia menjelaskan, Kemenag memperkenalkan konsep Masjid Ramah sejak 2024, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.

Konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” paparnya.

Dikatakan Abu, bantuan ini juga sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

“Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” ujar Abu.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman simas.kemenag.

Dokumen Pendukung yang Diperlukan:

– Surat rekomendasi dari Kemenag (KUA, Kemenag kab/kota/provinsi)
– Fotokopi SK Pengurus
– Rencana Anggaran Biaya (RAB)
– Foto kondisi bangunan
– Fotokopi surat keterangan status tanah
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
– Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Proses Pengajuan Bantuan

– 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
– 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
– 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

(shf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *