Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pemohon Seharusnya Perjuangkan ke Pembentuk UU



loading…

Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan tersebut berkaitan dengan redenominasi rupiah Rp1.000 menjadi Rp1. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan tersebut berkaitan dengan redenominasi rupiah Rp1.000 menjadi Rp1.

Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya dilayangkan oleh Zico LDS sebagai pihak pemohon. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (17/7/2025). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan putusannya.

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa itu Redenominasi Rupiah?

Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah undang-undang. Sehingga, akan lebih tepat permohonan ditujukan kepada pembuat undang-undang.

“Untuk maksud tersebut, pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang. Sebab, kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon,” ujar Hakim Enny.

Untuk melaksanakan redenominasi, MK menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif. Hal tersebut saat ini tengah dilakukan Kementerian Keuangan.

“Kebijakan redenominasi mata uang rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat,” tuturnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *