Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pemilihan Capim dan Dewas KPK Rampung Sebelum 6 Desember 2024

Pemilihan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK diharapkan rampung sebelum tanggal 6 Desember 2024. Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

JAKARTA – Pemilihan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK diharapkan rampung sebelum tanggal 6 Desember 2024. Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir .Adies menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi pengganti Bamus bersama fraksi-fraksi Partai politik. Rapat tersebut menyepakati surat Presiden (Surpres) tersebut ditindaklanjuti Komisi III untuk melakukan tahapan fit and proper test.

“Jadi nanti kita tinggal tunggu Komisi III sebelum fit and proper akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan DPR. Kapan mau mulai fit and propernya, bagaimana teknisnya, dan lain-lain,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Pimpinan DPR, kata politikus Partai Golkar ini, menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR untuk menentukan tanggal fit and proper test. Hanya saja, pimpinan DPR berharap agar penentuan siapa yang akan dipilih bisa selesai sebelum tanggal 6 Desember 2024.

“Yang pasti kita masa reses sampai dengan 6 Desember. Kita berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap Selasa, masih ada tanggal 19, ada 26, ada tanggal 5. Yang pasti pada masa paripurna itu harus segera diparipurnakan hasil fin and proper test dari teman-teman Komisi III,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto terkait Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029. Surpres itu dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Adapun yang memimpin sidang yakni Wakil Ketua DPR Adies Kadir. “Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,” ucap Adies di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan menarik 10 nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang saat ini di DPR. Hal itu Yusril sampaikan seusai bertemu dengan Pimpinan KPK periode saat ini pada Kamis (7/11/2024).

Diketahui nama-nama tersebut diserahkan ke DPR oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). “Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024).

 

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *