Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pemerintah Wacanakan Pembebasan Mantan Pemimpin JI Hambali dari Guantanamo



loading…

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah tengah concern membebaskan Hambali dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo. Foto/SindoNews

JAKARTA – Pemerintah mewacanakan pembebasan mantan kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) , Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah tengah concern membebaskan Hambali dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

“Kita juga concern dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali yang terlibat dalam kasus Bom Bali pada tahun 2002,” kata Yusril, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.

Yusril menuturkan, terdakwa Bom Bali itu pernah menjadi buron pada 2002. Namun, Hambali ditangkap oleh pemerintah Pakistan. Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan Pemerintahan AS. “Jadi bagaimanapun dia adalah WNI Hambali itu, dan kita ya berapa pun salah warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian,” terang Yusril.

“Jadi supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tidak banyak orang Indonesia tahu kalau dia ditahan di Guantanamo,” imbuhnya.

Yusril pun mengatakan, Hambali telah 23 tahun menjalani proses dan belum mendapat kepastian hukum di AS. Bila di Indonesia, kata dia, perkara Hambali telah usang.

Yusril menyampaikan, Pemerintah saat ini ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap JI. Apalagi, JI telah mendeklarasikan diri untuk setia pada Pemerintah Indonesia dan menghentikan aktivitas terorisme. “Dan barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Presiden bagaimana baiknya kita menghadapi kasus seperti Hambali,” katanya.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *