
loading…
Kementerian Hukum (Kenhum) sedang menyusun RUU tentang Kewarganegaraan yang nantinya akan memperketat syarat-syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Foto/Ditjen Imigrasi
“Saat ini pun juga di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan juga penyusunan RUU Kewarganegaraan yang semakin memperketat juga syarat-syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” kata Widodo dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Mau Jadi WNI Antre, Indonesia Adalah Masa Depan bagi Mereka yang Paham!
Tak hanya mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, dia menyebut RUU ini juga akan memperketat syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Keduanya, harus benar-benar mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga lainnya, selain juga konfirmasi dari negara tersebut.
“Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif, bisa jadi karena mungkin mau melarikan diri dan lain sebagainya makanya kita butuh clearance dari negara tersebut melalui kedutaan besarnya apakah memang yang bersangkutan sedang bermasalah hukum atau tidak,” ujarnya.