Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan



loading…

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukan berarti menghilangkan alat bukti.

“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau penjualan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Mahfud dalam video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang dikutip, Rabu (22/1/2025).

Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian dalam persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa tetap dijadikan bukti di persidangan dengan syarat terdapat visualisasi pembongkaran.

“Sekarang bisa pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu bisa jadi bukti di pengadilan,” katanya.

“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.

Dia menilai langkah yang dilakukan TNI AL sebagai pihak yang memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu sudah benar.

“Pembongkaran itu sudah benar, karena memang itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum di laut,” ujar Mahfud.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *