Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pembatasan Uang Kartal Perlu Dibarengi dengan Penguatan PPATK



loading…

Uang tunai sebanyak Rp920 miliar dan 51 kg emas batangan barang bukti yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA – Pembatasan uang kartal dianggap belum maksimal dalam mencegah suap tanpa adanya penguatan terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Sebab, saat ini berkembang keuangan digital.

Ketua IM57+ Praswad Nugraha menilai PPATK perlu ditingkatkan kewenangannya untuk bisa melakukan penyidikan. “Jika tidak ada penguatan lembaga PPATK, pembatasan peredaran uang kartal tidak akan efektif mencegah korupsi,” ujar Praswad melalui keterangan tertulisnya dikutip Jumat (1/11/2024).

“Karena selain uang tunai, media lain termasuk crypto dan valuta asing juga bisa dijadikan alat bayar yang efektif dan sulit terdeteksi,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Hal itu buntut dari penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun yang diduga terkait suap di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar .

Uang itu dibiarkan dalam bentuk tunai guna mengakali kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Akan hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meminta DPR segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.

“Selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait rencana undang-undang pembatasan uang kartal di DPR,” kata Tessa yang dikutip Rabu (30/10/2024).

“Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan,” sambungnya.

Tessa menjelaskan, dengan pengesahan RUU Uang Kartal bisa mencegah suap dengan penyerahan uang secara tunai. “Bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing,” pungkasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *