
loading…
Pegawai Kementerian HAM Ernie Nurheyanti M Toelle menggugat SK Menteri HAM tentang mutasi jabatannya. Ernie menilai penerbitan SK yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai tidak sesuai ketentuan hukum berlaku. Foto: Dok Sindonews
“Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan Menteri HAM kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum,” ujar kuasa hukum Ernie Nurheyanti, Deby Astuti Fangidae, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Menteri Natalius Pigai: yang Mau Meniadakan MBG Orang Menentang HAM
Deby menilai surat keputusan tersebut melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.
Kliennya yang saat itu menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya dengan alasan penyerapan anggaran tidak baik. Padahal, penyerapan anggaran di unit kerja kliennya justru mencapai 99,56%, lebih tinggi dibandingkan keseluruhan Direktorat Jenderal PDK HAM.
“Faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM (unit yang klien kami pimpin) mencapai 99,56. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktoat Jenderal PDK HAM 92,88%. Selain itu dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, klien kami mendapatkan predikat nilai Baik,” kata Deby.
“Pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja Klien kami selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM,” sambung Deby.